Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016

Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016 - Hallo sahabat viral Islami, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016
link : Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016

Baca juga


Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.



Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Seperti yang dilansir liputan6.com Dengan keputusan tersebut maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp505,00.

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dari sebelumnya Rp 370. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590.

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030.

Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/10/melalui-peraturan-menteri-sri-mulyani.html


Demikianlah Artikel Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016

Sekianlah artikel Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016 dengan alamat link https://viralislami12.blogspot.com/2014/06/melalui-peraturan-menteri-sri-mulyani.html

0 Response to "Melalui Peraturan Menteri Sri Mulyani Kenaikan Harga Rokok Mulai Berlaku Awal Januari 2016"

Posting Komentar