Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel

Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel - Hallo sahabat viral Islami, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel
link : Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel

Baca juga


Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel


Polisi menetapkan Nelda (18 tahun), HA (17 tahun), SE (15 tahun) dan Eni Sanung (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial RS (15 tahun). Lantas apa yang mendasari para pelaku menganiaya korban?

Dilansir dari Detik, keempat tersangka diamankan oleh anggota Polres Pinrang. Kapolres Pinrang AKBP Joko Leo Triwibowo menyebutkan bahwa keempatnya telah ditahan dan sedang ditangani penyidik Unit PPA Polres Pinrang.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung mengatakan Nelda, HA dan SE adalah para pelaku yang menganiaya RS. Sedangkan Eni berperan merekam aksi keji tersebut.

Frans menjelaskan kasus ini bermula saat RS melihat foto-foto bugil Nelda di handphone Nelda. Nelda yang merupakan staf perpustakaan di sebuah sekolah dasar ini kesal karena korban melihat foto bugilnya itu, apalagi korban menyinggungnya lewat status di Facebook.

"Korban sudah melihat foto-foto tidak senonoh yang tersimpan di HP milik pelaku. Selain itu korban juga memberikan komentar-komentar tidak sopan di media sosial. Di videonya si pelaku meminta HP-nya dikembalikan karena ada foto-foto bugilnya yang sudah dilihat korban dan sudah memberikan komentar tidak pantas di media sosial," ungkap Frans.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Pinrang. Saat ini pihak kepolisian juga tengah berupaya mengejar teman pelaku yang mengupload video kekerasan itu ke jejaring media sosial.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008. Selain itu para pelaku juga bisa dijerat pasal penistaan agama karena kerudung korban dicopot dan dibuang ke sungai," tutupnya.

Video kekerasan terhadap RS viral di media sosial. Dalam video berdurasi 11 menit 57 detik tersebut, para pelaku nampak menganiaya RS secara bergantian. RS dipukul, ditampar dan ditendang. Kerudung dan baju RS juga dibuka paksa oleh para pelaku.

Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/11/polisi-tetapkan-tersangka-para-pelaku.html


Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel dengan alamat link https://viralislami12.blogspot.com/2014/10/polisi-tetapkan-tersangka-para-pelaku.html

0 Response to "Polisi Tetapkan Tersangka, Para Pelaku Aniaya dan Telanjangi Wanita Usia 15 Tahun di Pinrang Sulsel"

Posting Komentar