Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!

Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa! - Hallo sahabat viral Islami, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!
link : Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!

Baca juga


Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!

Foto prewedding yang ditempel diundangan atau pada souvenir memang ngetren di era modern ini. Tapi bagaimana ya pandangan islam mengenai hal ini? Ternyata seperti ini hukumnya.



BACA JUGA: Polisi Ini Tuai Pujian Netizen Setelah Aksinya Payungi Korban Kecelakaan

Dikutip dari Islampo, pengambilan foto  itulah yang menjadi masalah, karena gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat, LC, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Hal ini juga berarti kita menyebarkan dosa kepada seluruh keluarga dan kerabat kita, kenapa? Karena undangan yang kita sebar mengandung foto tersebut. Semoga dengan info ini kita tidak terjebak dalam masalah dan dosa yang lebih besar.Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/09/ternyata-seperti-ini-hukum-pajang-foto.html


Demikianlah Artikel Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!

Sekianlah artikel Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa! dengan alamat link https://viralislami12.blogspot.com/2014/06/ternyata-seperti-ini-hukum-pajang-foto.html

0 Response to "Ternyata Seperti Ini Hukum Pajang Foto Prewedding di Undangan! Jangan Sampai Berdosa!"

Posting Komentar