Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya

Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya - Hallo sahabat viral Islami, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya
link : Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya

Baca juga


Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya

Pertanyaan :
Apakah(perempuan) harus memakai jilbab didepan ayah kandungnya sendiri ketika mereka telah berbeda agama?



 

Jawaban:

Allah memberi kelonggaran bagi muslimah untuk tidak berhijab di depan mahramnya. Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka….” (QS. an-Nur: 31)

Dan hubungan mahram tetap mahram, meskipun berbeda agama.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,

يجوز للمرأة أن تخلع حجابها أمام والدي زوجها لأن المرأة يجوز لها أن تنزع حجابها أمام محارمها ولا فرق في ذلك بين أن يكون محارمها مسلمين أو كفارا

Boleh bagi wanita untuk melepas hijabnya di depan ayah suaminya. Karena wanita boleh melepas hijabnya di depan mahramnya. Tidak ada beda antara mahram yang muslim maupun yang kafir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 65553)

Dalam fatwanya yang lain dinyatakan,

أن الكفر لا يبطل محرمية الأخ أو غيره من المحارم

Sesungguhnya kekufuran tidaklah membatalkan hubungan mahram pada saudara maupun hubungan mahram untuk kerabat lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 99814).

sumber :konsultasisyariah
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/04/bolehkan-membuka-jilbab-di-depan-ayah.html


Demikianlah Artikel Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya

Sekianlah artikel Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya dengan alamat link https://viralislami12.blogspot.com/2013/12/bolehkan-membuka-jilbab-di-depan-ayah.html

Related Posts :

0 Response to "Bolehkan Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir ? Berikut Penjelasannya"

Posting Komentar