Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu - Hallo sahabat viral Islami, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Uncategorized, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu
link : Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Baca juga


Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Semakin banyaknya ibu yang sadar akan pentingnya asi bagi bayi, membuat mereka berusaha memberikan asi eksklusif kepada anaknya. Namun, ada juga beberapa ibu yang mengalami kesulitan dalam memberikan asi dengan berbagai alasan, contohnya asi tidak keluar, supply asi yang tidak mencukupi kebutuhan bayi, atau kondisi kesehatan ibu dan bayi yang tidak mendukung. Melihat kondisi tersebut, muncullah fenomena yang dikenal dengan istilah donor asi. Ibu yang memiliki persediaan asi melimpah memberikan asi (biasanya dalam bentuk asi perah) kepada bayi yang ibunya tidak bisa mencukupi kebutuhan asinya.

Bagaimana islam memandang fenomena ini? bolehkan seorang ibu memberikan asinya kepada bayi lain? Rupanya, pemberian asi bukanlah hal baru dalam islam. Rasulullah Muhammad SAW sendiri mempunyai ibu susu yang bernama Halimatussa’diyah . Pemberian asi mendapat perhatian khusus dalam islam karena hal ini berhubungan dengan nasab (garis keluarga). Pemberian asi kepada seorang bayi yang bukan ibu kandungny akan merubah nasab atau mahram seseorang.

 

Di Indonesia, pemberian asi bagi umat muslim diatur oleh MUI dalam fatwa majelis ulama Indonesia nomer 28 tahun 2013. Secara garis besar, ketentuan yang dapat saya simpulkan dari fatwa MUI tersebut, sebagai  berikut:

1.Dibolehkan mendonor atau menerima donor asi dengan alasan kesehatan bayi.
2.Perbuatan jual-beli asi dan jasa dari hal tersebut dianggap haram.
3.Bayi yang mendapat donor asi akan menjadi mahram ibu dan anak yang mendonor dengan 5 syarat:

1.Bayi berumur kurang dari 2 tahun

2.Identitas ibu dan bayi diketahui

3.Pemberian asi dilakukan sebanyak 5 kali atau lebih

4.Pemberian asi dilakukan secara menyusi langsung atau melalui media lain

5.Asi yang diminum mengenyangkan bagi bayi yang didonor.


Melihat penjelasan di atas, semoga dapat membantu meyakinkan seorang ibu dalam memilih baik untuk mendonor ataupun tidak mendonorkan asinya.  Wallahua’lam bissawaab
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/04/bagaimana-hukumnya-mendonorkan-asi.html


Demikianlah Artikel Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu

Sekianlah artikel Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu dengan alamat link https://viralislami12.blogspot.com/2013/12/bagaimana-hukumnya-mendonorkan-asi.html

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Asi Dalam Islam ?? Berikut Untuk Penjelasannya Agar Kita Tidak Ragu"

Posting Komentar